Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Untuk Semua Operator
Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Untuk Semua Operator - Pada akhir tahun 2017 pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika mewajibkan bagi setiap pengguna kartusim prabayar untuk melakukan registrasi ulang dengan menggunakan nomor induk kependudukan(NIK) dan juga nomor kartu keluarga (KK) dengan melakukan registrasi ulang maka setiap pengguna kartu sim akan terdata oleh pihak kominfo hal ini
Posting Komentar