News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

3 Cara Registrasi Baru Dan Ulang Kartu XL

3 Cara Registrasi Baru Dan Ulang Kartu XL


Cara Registrasi Baru dan Ulang kartu XL – Per tanggal 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna telepon seluler untuk melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Hal ini berlaku untuk nomor baru maupun nomor lama. Caranya cukup mudah, namun cukup berbeda dari cara registrasi yang sebelumnya.



Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk tindak  kriminal dan terorisme.  Untuk keamanan dan juga kenyamanan bagi setiap pengguna ponsel, kini pemerintah memberlakukan peraturan Nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.



Nah, bagi Anda pengguna kartu XL, silahkan baca panduan cara registrasi ulang kartu XL Anda selengkapnya di bawah ini.



NOTE!! : Sebaiknya, pastikan data Nomor Induk Kependudukan Anda sudah sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil. Anda bisa mengeceknya secara online di situs kemendagri DISINI.


3 Cara Registrasi Baru dan Ulang Kartu XL


Berikut ini adalah hal-hal yang harus disiapkan sebelum melakukan registrasi ulang :


  • Nomor Pelanggan Prabayar XL
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP/KK
  • Nomor Kartu Keluarga



(*NIK, nomor KK sesuai KK & KTP valid yang sudah tercatat di Ditjen Dukcapil.)


Cara Registrasi Kartu XL



Ada 3 cara yang dapat Anda lakukan untuk memperbarui identitas kartu XL Anda.



○ Registrasi Melalui SMS



Untuk registrasi Nomor Baru XL (Kartu Perdana XL)



Ketik SMS  ke 4444 dengan format : DAFTAR#NIK#NOMOR KK



Contoh: DAFTAR#3514792706940001#3514792503140002



Registrasi ulang kartu XL nomor lama (nomor yang sudah pernah diaktifkan)



Ketik SMS  ke 4444 dengan format : ULANG#NIK#NOMOR KK



Contoh: ULANG#3514792706940001#3514792503140002



*nomor yang di masukkan harus sesuai dengan yang tertera pada KK



○ Registrasi Melalui Web



Untuk melakukan registrasi melalui web self re-registrasi, simak caranya berikut ini :



1. Masuk ke halaman web DISINI



2. Langkah berikutnya, masukkan nomor XL Anda dengan format misalnya : 0819xxxxxxxx, Kemudian klik tombol “VERIFY” ;



3. Selanjutnya Anda akan menerima kode verifikasi melalui SMS dari 4444 ;



4. Silahkan masukkan kode verifikasi yang Anda terima tadi ke dalam web self registrasi kemudian klik tombol “VERIFIKASI” ;



5. Kemudian masukkan data yang di butuhkan :

NIK (Nomor Induk Kependudukan) / Nomor KTP Anda.
Nomor Kartu Keluarga.


6. Langkah terakhir klik tombol “SUBMIT”



7. Selesai!!



Jika semua proses sudah di jalankan dengan benar, maka Anda akan menerima pemberitahuan bahwa proses registrasi ulang telah berhasil dilakukan.



○ Registrasi di myXL



Silahkan lihat gambar berikut ini :

(Sumber: https://forum.xl.co.id)

Demikianlah 3 cara registrasi baru dan registrasi ulang kartu XL, jangan lupa baca artikel lainnya ya.
Semoga bermanfaat!!

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar