Cara Registrasi Baru Dan Ulang Kartu Telkomsel Via SMS Dan Online
Mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 12/2016, Pemerintah mewajibkan kepada semua calon pelanggan maupun pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi SIM Prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu keluarga (KK).
Registrasi berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 februari 2018.Registrasi dapat dilakukan melalui sms, web re-registrasi maupun melalui gerai operator (Grapari) untuk dilakukan validasi.
Untuk registrasi kartu prabayar melalui SMS, caranya hampir sama untuk semua provider, hanya format penulisan SMS-nya yang berbeda.
Nah, bagi Anda pengguna kartu prabayar Telkomsel yang masih belum tahu cara registrasi ulang kartu Telkomsel Anda, silahkan simak caranya berikut ini.
NOTE!! : Sebaiknya, pastikan data Nomor Induk Kependudukan Anda sudah sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil, Anda bisa mengeceknya secara online di situs kemendagri DISINI.
Cara Registrasi Baru dan Registrasi Ulang kartu Telkomsel(Simpati, AS, Loop) via SMS dan Online
Berikut ini adalah hal-hal yang harus disiapkan sebelum melakukan registrasi ulang :
- Nomor Pelanggan Prabayar Telkomsel (Simpati, AS, Loop)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP/KK (16 digit)
- Nomor Kartu Keluarga (16 digit)
(*NIK, nomor KK sesuai KK & KTP valid yang sudah tercatat di Ditjen Dukcapil.)
Bagi pengguna Simpati, Kartu As dan Loop, Ada 2 cara melakukan registrasi kartu prabayar Telkomsel Anda, yaitu melalui SMS dan melalui web Telkomsel. Simak selengkapnya di bawah ini.
○ Registrasi melalui SMS
Untuk registrasi Nomor Baru Telkomsel (Kartu Perdana Telkomsel)
Ketik SMS ke 4444 dengan format : REG(spasi)16 Digit NIK#16 Digit Nomor KK
Contoh :
REG 3514792706940001#3514792503140002
Untuk nomor baru, proses validasinya maksimal 1×24 jam.
Registrasi ulang kartu Telkomsel nomor lama (nomor yang sudah pernah diaktifkan)
Ketik SMS ke 4444 dengan format : ULANG(spasi)16 Digit NIK#16 Digit Nomor KK
Contoh :
ULANG 3514792706940001#3514792503140002
Untuk nomor lama yang sudah pernah diaktifkan, Anda akan menerima sms pemberitahuan hasil registrasi ulang tidak lama setelah melakukan registrasi.
*nomor yang di masukkan harus sesuai dengan yang tertera pada KK
○ Registrasi Melalui Web Telkomsel(secara Online)
2. Kemudian isi formulir yang tersedia sesuai dengan data diri Anda (No. Hp, NIK, Nomor KK).
3. Selanjutnya klik tombol “Dapatkan Password” untuk mendapatkan Token yang dikirim melalui SMS ke nomor HP Anda.
4. Masukkan Token yang Anda terima (Token hanya berlaku selama 3 menit).
5. Langkah Terakhir, silahkan klik tombol “KIRIM”.SELESAI!!
4. Masukkan Token yang Anda terima (Token hanya berlaku selama 3 menit).
5. Langkah Terakhir, silahkan klik tombol “KIRIM”.SELESAI!!
Selanjutnya Anda akan menerima SMS pemberitahuan dari 4444 mengenai proses registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel Anda.
Aturan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel
1. Registrasi menggunakan NIK dan KK hanya diperlukan bagi pelanggan prabayar.
2. Satu NIK hanya bisa melakukan registrasi ulang 1x dalam 24 jam.
3. Satu NIK hanya bisa dipakai untuk 3 nomor HP untuk setiap penyelenggara telekomunikasi (provider). Jika lebih dari 3 maka harus datang gerai Telkomsel (Grapari).
4. Jika sampai batas waktu yang di tentukan nomor tidak didaftarkan ulang, maka nomor tersebut akan diblokir sehingga nantinya tidak dapat digunakan untuk menerima panggilan, melakukan panggilan keluar, sms dan internet.
5. Bagi yang belum mempunyai e-ktp (atau yang e-ktp nya belum jadi), Anda dapat menggunakan KTP lama asalkan memiliki KK dan NIK sama dengan yang tercantum pada KK tersebut.
Selain daftar sendiri, Anda bisa melakukan registrasi di gerai Telkomsel (grapari) dengan membawa KTP dan KK.
Nah, demikianlah Cara Registrasi Baru dan Registrasi Ulang kartu Telkomsel(Simpati, AS, Loop) dengan via SMS dan Online yang dapat saya bagikan, jangan lupa baca artikel lainnya ya. semoga bermanfaat !!
Posting Komentar